Keputusan bebas murni Prita Mulya Sari 2009

Dipenghujung akhir tahun ini Prita Mulya Sari terbukti bebas. Dan tidak ada bukti tindak pidana. Oleh sebab itu perdatanya jadi ruwet. Pidana jadi bukti untuk perdata. Memang sudah menurut kodratnya bidang hukum itu satu rumpun dengan cabang ilmu empiris analitis ( Prof. Koento Wibisono) hendaknya saling menyapa dengan cabang yang lain bukannya hegemoni intelektual hukum dengan kemauannya sendiri yang melawan hukum kodrat.

Praktisi Hukum tidak boleh mendekat pada intrik politik kekuasaan yang menciptakan hukum itu sendiri. Seperti tidak mendekat pada panasnya matahari. Janganlah hegemoni hukum mendekat pada keuntungan ekonomi sepihak yang tidak adil. Janganlah hegemoni hukum tidak mensejahterakan rakyat umum dan/atau tidak membuat ketenteraman dan keamanan pasien sebagai bagian dari masyarakat umum dari segala strata kehidupan. (Ingat juga kasus Jared dan Jayden yang kehidupan normalnya hilang).

Praktisi hukum sadarlah, bahwa Masyarakat Empiris Analitis adalah tempat anda; kediaman anda; bidang kerja anda; lingkungan kehidupan anda; bersama sama masyarakat di ruang empiris analitis lain yang saling menyapa.
Tugas mulia dan tantangan ada di pundak anda masyarakat hukum , hantarkanlah bangsa ini melalui dunia empiris analitis menuju kemakmuran dan kemajuan bangsa. Hantarkanlah kedunia makro sampai kebulan sampai ke planet planet diangkasa luar dan jagad raya di alam semesta ini yang luas ini.
Kepada masyarakat hukum melalui empiris analitis hantarkanlah bangsa ini sampai kejagad mikro sampai ke atom atom muon gluon sampai ke meson dan baryon dll. janganlah terkungkung atas silaunya harta yang sumpeg pengap dan menyesakkan dengan cara yang tidak menyapa.

Selamat Bebas kepada Prita Mulya Sari dan
Selamat Datang Bidang Hukum Didunia Empiris Analitis.

Pos ini dipublikasikan di Filasafat Ilmu. Tandai permalink.